MAJELIS ULAMA INDONESIA
KABUPATEN KEBUMEN
Alamat : Jl. Pahlawan 140 Telp (0287) 381769 Kebumen 54316
MEMUTUSKAN
| Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH |
| Pertama |
: |
Fatwa
|
| |
- Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru'yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional;
- Seluruh umat Islam di Indonesia wajib mentaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah;
- Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait;
- Hasil rukyat dari daerah memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia, dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama.
|
Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA,
Ketua Sekretaris
ttd ttd
KH. MA'RUF AMIN HASANUDIN
Disebarluaskan oleh :
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Kabupaten Kebumen
Ketua Sekretaris
ttd ttd
KH. NURSODIQ Drs. KHAMID, M.Pd.I
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Admin
Portal resmi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Menyajikan informasi publik,
layanan pemerintahan, dan berita terkini untuk masyarakat Kebumen.