KEBUMEN – Penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu kunci mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kebumen. Tata kelola desa yang baik diharapkan mampu mendorong pelayanan dan pembangunan yang semakin berpihak kepada masyarakat.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan, pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Program dan Penguatan Keanggotaan ABPEDNAS Kabupaten Kebumen, Senin (14/9/2026).
“Kita ingin desa-desa di Kebumen semakin kuat dan pemerintahannya tertata. Masyarakat juga harus aktif menggali potensi lokal agar terus berkembang dan kesejahteraan warga meningkat,” ujar Bupati Lilis.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan di tingkat desa. BPD juga berperan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.
Bupati Lilis turut menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara kepala desa dan BPD. Perbedaan fungsi maupun pandangan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan cara yang baik. Kita harus menjaga pemerintahan desa tetap kondusif, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Penguatan tata kelola dan pengawasan desa menjadi bagian dari upaya membangun desa yang semakin mandiri, pelayanan publik yang semakin baik, serta masyarakat yang lebih berdaya.
