KEBUMEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Ke-158 dan Ke-159 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (13/8/2026). 

Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 serta penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, ini dihadiri oleh 37 anggota dewan, sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran. Bupati menekankan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif di sisa tahun berjalan.

"Nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif demi mempercepat realisasi target pembangunan daerah yang sudah ditetapkan," ujar Bupati Lilis Nuryani dalam pidatonya.

Dalam nota kesepakatan tersebut, disepakati angka Pendapatan Daerah sebesar Rp2.905.938.596.332 dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp223.214.900.088, dengan total Kemampuan Keuangan Daerah mencapai Rp3.129.153.496.420.

Selain sektor anggaran, Bupati juga mengingatkan beberapa agenda penting di Kabupaten Kebumen, mulai dari peringatan HUT ke-65 Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 2026, penyelenggaraan Kebumen Fest 2026 bertema "The Rising Culture of Bumi Tirta Prajamukti" pada 21–23 Agustus 2026, hingga imbauan pelunasan PBB paling lambat 30 September 2026.

 

Penyampaian Delapan Raperda Baru

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-159 yang mengagendakan penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari total delapan Raperda tersebut, enam berasal dari usulan eksekutif dan dua lainnya merupakan hak inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Enam Raperda usulan eksekutif yang diserahkan langsung oleh Bupati Kebumen meliputi:

 * Perubahan Ketiga atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, serta integrasi BPBD dan Kesbangpol).

 * Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

 * Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (penyesuaian UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026).

 * Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 * Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait masa keanggotaan dan hak tunjangan.

 * Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Sementara itu, terkait usulan Raperda Pengelolaan Sampah dari DPRD, juru bicara pengusul menyoroti mendesaknya penanganan volume sampah di Kebumen yang telah mencapai 480 ton per hari. Dengan dua TPA utama (Kaligending dan Semali) yang sudah mengalami overload, serta kapasitas layanan pengangkutan yang baru mencapai 60%, regulasi daerah yang lebih komprehensif, berbasis digital, dan berkelanjutan dinilai sangat mendesak untuk segera dibahas bersama guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kebumen.