KEBUMEN – Dalam rangka mempercepat terbentuknya ekosistem halal di wilayah Kabupaten Kebumen, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama instansi terkait resmi membuka program Pendataan Pelaku Usaha Kabupaten Kebumen. Program ini dirancang khusus untuk merangkul seluruh pelaku usaha, baik yang sudah memiliki legalitas maupun yang baru mau memulai perjalanannya.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan intensif serta fasilitas pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikasi Halal secara gratis. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong daya saing produk lokal Kebumen di pasar yang lebih luas.

Mengapa Sertifikasi Halal itu Penting?

Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label tambahan pada kemasan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak di era modern. Ada beberapa alasan krusial mengapa para pelaku usaha di Kebumen harus segera mengurus sertifikasi ini:

  • Jaminan Mutu Produk: Label halal memberikan rasa aman, higienitas, dan kepastian kualitas bagi konsumen yang mengonsumsinya.
  • Kepatuhan Hukum: Memiliki sertifikat halal merupakan bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk dengan logo halal resmi memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah menembus jaringan ritel modern hingga pasar ekspor.

Tujuan Program Pendataan di Kabupaten Kebumen

Program ini tidak hanya sekadar mengumpulkan data, melainkan membawa misi besar demi kemajuan ekonomi daerah, antara lain:

  1. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat: Mengedukasi pelaku usaha dan konsumen mengenai pentingnya penjaminan produk halal dari hulu ke hilir.
  2. Memperluas Jangkauan Informasi: Memastikan edukasi mengenai regulasi halal dapat tersebar merata hingga ke pelosok desa di Kabupaten Kebumen.
  3. Akselerasi Ekosistem Halal: Mendukung percepatan terbentuknya ekosistem industri halal yang solid dan mandiri di Kabupaten Kebumen, sehingga mampu menjadi roda penggerak ekonomi umat.

Sudah Punya NIB dan Sertifikat Halal atau Belum? Yuk, Ikutan!

Pemerintah menegaskan bahwa pendataan ini terbuka untuk semua kategori. Sudah ataupun belum memiliki NIB dan Sertifikat Halal, Anda tetap diharapkan untuk berpartisipasi. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan tersebut, momen ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan fasilitas pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal secara resmi dan terpantau.

Cara Mendaftar Sangat Mudah:

Pelaku usaha hanya perlu melakukan salah satu dari dua cara berikut:

  1. Scan QR Code yang tertera pada brosur resmi menggunakan kamera smartphone Anda.
  2. Akses langsung tautan resmi pendaftaran di: https://bit.ly/DataPUKebumen

???? Layanan Informasi & Kontak Resmi:

  • Instagram & TikTok: @halal.jateng
  • Email Resmi: upt.jateng@halal.goid